Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari. (Dok. Koalisi Perempuan)

Wowsiap.com - Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU TPKS dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” kata kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, Jumat (13/5).

Menurutnya, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya untuk mengawal PP tersebut. Ditambah lagi, Ketua DPR RI Puan Maharani telah meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” ujar Puan dalam berbagai kesempatan.

Dia juga mengusulkan agar pemerintah mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil, dalam pembahasan PP maupun Perpres. Hal itu pula yang membuat Dian salut atas langkah yang dilakukan oleh Ketua DPR.

“Saya salut, Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organik atau pelaksananya segera disusun,” tandasnya. Adapun PP dari UU TPKS kemungkinan akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dian menuturkan, sempat terbetik kabar bahwa PP akan leading di Kemenkumham. Namun karena RUU TPKS urusan dan kasus-kasusnya lebih kuat di perempuan dan anak, maka KemenPPPA punya inisiatif untuk menyusun drafnya.

“Hanya saja, sumber daya di KemenPPPA tidak cukup. Namun jika pemerintah kurang orang, maka tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu,” tegasnya.

Kelompok Perempuan
Dia mengusulkan, KemenPPPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual. Direncanakan, akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.

“Namun hal ini bisa dipertimbangkan lagi dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau satu PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal? Sehingga PP nya tidak perlu ada lima, cukup satu saja,” ucapnya.

Adapun Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan hal yang patut diperhatikan. Khususnya dalam penyusunan aturan turunan.

“Yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS. Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya, supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya UU,” jelasnya.

Karena memang harus melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku. Selain itu pencegahan serta pemulihan terhadap korban.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakannya dengan seksama. Sehingga seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan.

“Yang paling penting sebetulnya adalah para pihak yang melaksanakan UU ini. Antara lain seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian,” paparnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan tersebut sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS. Sehingga semua tindak lanjut dari UU sesuai dengan apa yang diharapkan.

 

aturan turunan UU TPKS PP Perpres perempuan