UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan

Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu menyusul telah resmi diundangkannya UU TPKS melalui Lembaran Negara Nomor 120 pada Senin (9/5) lalu.

“Kita bisa semakin lega, karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Diharapkan, dengan hadirnya UU TPKS maka seluruh masyarakat - khususnya kaum perempuan - dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (12/5).

Menurutnya, pemerintah harus cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS. Sehingga, tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun.

“Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ujarnya.

Implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum itu juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” tandasnya.

Mendukung
Nantinya, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Dia juga menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual, yang selama ini sering kali buntu. Hal itu akibat belum adanya aturan khusus,” tegasnya.

Korban kekerasan seksual juga dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan. Sebab, ada layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait.

“Saya meminta agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum,” ucapnya.

Sehingga, tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, lanjutnya, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas.

“Tak hanya itu, saya mengingatkan agar pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS,” imbuhnya.

Karenanya, dia minta UU TPKS disosialisasikan di kalangan Pendidikan. Termasuk sekolah dan perguruan tinggi, yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual.

“Kemudian di kalangan swasta. Hal itu agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” tukasnya.

 

UU TPKS Lembaran Negara perempuan kekerasan seksual