Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan

Vanessa Khong bersama Ayahnya Rudiyanto Pey juga ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan

Indra Kenza bersama Vanessa Khong (Foto: ist)

Wowsiap.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya ditetapkan tersangka, Vanessa Khong bersama Ayahnya Rudiyanto Pey juga ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.

Ayah dan anak ini ditahan karena melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus penipuan Investasi melalui aplikasi Binary Option atau Binomo.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mejelaskan peran Vanessa Khong, yakni menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar 5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai 349 juta. Sedangkan Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar 1,583 miliar.

“Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga 8 miliar secara tunai, dan sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga 24 miliar,” kata Whisnu.

“Keduanya ditahan pada Selasa dini hari di Rumah Tahan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, penahanan 20 hari bisa diperpanjang selama masih dibutuhkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Binomo Indra Kenz Vanessa Khong TPPU Rudiyanto Pei