Vanesa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, keduanya ditahan di Bareskrim Polri setelah usai jalani pemeriksaan, Senin (18/4/2022).
Vanesa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Ditahan di Bareskrim Polri Selama 20 Hari Kedepan, (Foto:@vanessakhongggg)
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan melanggar pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M," terang Whisnu, Selasa (19/4/2022).
"Iya keduanya ditahan selana 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri, " lanjut Whisnu.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Khong dan ayahnya terseret oleh Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Vanessa adalah pacar dari Indra yang telah menjadi tersangka terlebih dahulu.
Sebelumnya, akun Vanessa Khong sempat hilang selama 24 jam. Akun @vanessakhonggg yang biasa digunakannya tak ditemukan. Biasanya, melalui akun tersebut, perempuan berusia 21 tahun itu kerap membagikan unggahan kegiatannya dan mempromosikan endorse.
Lewat akun Instagramnya, Vanessa sempat menegaskan dirinya mampu membuktikan dirinya tak bersalah. Dia dan keluarganya mengaku sudah kaya dari sebelum mengenal Indra Kenz.