DJ Chantal Dewi Terancam 4 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sosok Chantal Dewi yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu

DJ Chantal Dewi Terancam 4 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sosok Chantal Dewi (Foto: dok wowsiap)

Wowsiap.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sosok Chantal Dewi yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penangkapan Disc Jokey cantik itu berawal adanya informasi dari warga setempat dengan adanya penggunaan narkoba oleh Chantal Dewi di Apatemen Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Chantal Dewi yang berkerja sebagai Disk Jokey (DJ) ditangkap usai berpesta sabu pada Kamis (17/3) pukul 00.30 WIB dini hari, di loby Apartement kawasan Cilandak Jakarta Selatan.

Selain Chantal Dewi, di lokasi berbeda polisi juga mengamankan 3 orang rekannya di perumahan kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Barang bukti berupa 0,4 gram sabu berserta alat isapnya,” kata Endra Zulpan.

Atas perbuatannya Chantal Dewi dikenakan pasal 127 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tetang penyalahgunaan narkotika dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.

Chantal Dewi Sabu Cilandak Narkotika