Lantaran terima uang Rp 400 juta dari Crazy Rich Bandung, penyanyi Rizky Febian terkena imbas diperiksa penyidik Mabes Polri. Pelantun Kesempurnaan Cinta ini diperiksa sebagai saksi Kasus Doni Salmanan.
Penyanyi Rizky Febian Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan, (Foto: Tampilan layar Youtube)
Nasib apes dialami Rizky Febian, tak tahu menahu, jual minuman racikan dikasih uang Rp 400 juta, tiba-tiba di mintai keterangan pihak kepolisan. Putra komedian Sule baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus yang menimpa Doni Salmanan.
Kekasih Mahalini ini menjalani pemeriksaan hampir 4 jam di dalam ruang penyidik Mabes Polri untuk memberikan kesaksian atas uang sebesar Rp 400 juta yang sempat ia terima dari Crazy Rich Bandung tersebut.
Sekitar pukul 17.43 WIB, pelantun Kesempurnaan Cinta itu diketahui keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Ramzi. Dalam pemeriksaan tersebut, pria yang akrab disapa Iki ini sempat menjawab sedikitnya 19 pertanyaan dari penyidik
Rizky Febian sendiri mengaku santai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ini. Dia mengaku, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur dan menghadapinya secara kooperatif.
"Dalam pemeriksaan saya diberikan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu. kami serahkan semuanya kepada yang di atas," ungkap Rizky, Rabu (16/3/2022).
Sayangnya, baik Rizky maupun kuasa hukum Ahmad Ramzy tak bisa menyampaikan isi materi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung kepada awak media.
"Terkait materi materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ramzy.
Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. Kekasih dari Mahalini itu diketahui pernah menjual minuman racikannya di Instagram, dan ditawar dengan harga Rp 400 juta oleh Doni Salmanan.
Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.