Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan lagi berkas tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Indra Kenz
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka IK (indra Kenz) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, jaksa peneliti berpendapat jika berkas tersangka Indra Kenz dan Doni Salamanan masih belum lengkap secara formil dan materil. Untuk itu, jaksa meminta agar penyidik kembali melengkapi berkas itu dan mengikuti petunjuk yang diberkan jaksa.
"Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk jaksa," jelasnya.
Berkas kasus Indra Kenz dan Doni Salamanan diketahui diproses secara terpisah. Dimana Indra Kenz diketahui menjadi tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, sementara Doni Salamanan merupakan tersangka kasus investasi bodong aplikasi Quotex.
Berkas kasus Doni Salamanan dan Indra Kenz sebelumnya telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada April lalu. Jaksa peneliti langsung meneliti berkas kedua tersangka setelah menerima berkas tersebut.
Dalam kasus Binomo, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara Doni Salmanan di kasus Quotex, disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.