Olivia Nathania alias Oi putri penyanyi lawas Nia Daniaty pelaku kasus penipuan CPNS dengan iming-iming jadi Pegawai Negeri, dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 3.5 tahun penjara.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara (Foto: Tampilan Layar Youtube)
Sidang kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan terdakwa Olivia Nathania digelar Senin (14/3/2022). Sidang kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang hari ini, JPU menuntut putri Nia Daniaty itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menurut Jaksa Pratiwi, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan. Faktor tersebut yakni perbuatan pelaku yang memberatkan juga meringankan. Bahkan dalam tuntutan tersebut juga akan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa sesuai dengan yang sudah dijalani.
"Adapun hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan rasa takut serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," terang Pratiwi Kusuma.
Sementara hal yang meringankan, menurut Pratiwi, terdakwa Olivia Nathania dianggap bersikap sopan dan baik selama persidangan.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama jalani persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021. Sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum, karena dianggap tidak terlibat dan tak tahu menahu praktik penipuan yang dilakukan istrinya.