Jerinx SID rasanya harus mengubur impiannya bebas lebih awal, bisa kumpul kembali dengan sang istri, Nora Alexandra menikmati hari-hari bersama di Pulau Bali.
Jerinx SID Dituntut 1 Tahun Penjara, ( Foto: Tampilan layar Youtube)
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara padanya.
Dalam sidang putusan yang dihadiri sang istri, Nora Alexandra, musisi yang bernama asli I Gede Aryastina ternyata dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Vonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang lalu menuntut Jerinx hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Drummer dari Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni. Akibat ancaman itu membuat yang bersakutan, ketakutan, cemas dan merasa terganggu aktivitasnya.
Jerinx SID yang menjalani putusan di pengadilan itu turut didampingi sang istri, Nora Alexandra terlihat tegar dan siap menjalani hukuman itu. Sebelum sidang, putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.
Keduanya melepas rindu, sebab semenjak suaminya ditahan moment petemuan tak pernah dilakukan. Jerinx SID memeluk erat Nora Alexandra, begitupun sebaliknya. Dekapan dari musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya.
"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam sidang terdahulu awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Kini putusan resmi dari majelis hakim telah meringankan hukuman Jerinx Satu tahun dan denda yang semula Rp 50 juta menjadi Rp 25 juta. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.