Ardhito Pramono Resmi jadi tersangka, Kasus Ganja 4,80 Gram

Musisi sekaligus aktor film, Ardhito Pramono alias AP resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ardhito diamankan polisi di rumahnya kawasan Klender, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.

Ardhito Pramono Resmi jadi tersangka, Kasus Ganja 4,80 Gram

Konfrensi Pers Narkoba Ardhito Pramono, (Foto : Tampilan You Tube

Wowsiap.com - Musisi sekaligus aktor film, Ardhito Pramono alias AP resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ardhito diamankan polisi di rumahnya kawasan Klender, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.

Dalam konferensi pers yang dihadiri tersangka Ardhito, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan sang musisi. Zulpan mengatakan AP diamankan di rumahnya kawasan Klender Jakarta Timur.

Atas penyalahgunaan narkoba, Zulpan menegaskan kini status hukum Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menangkap pelaku penyalahguna narkoba ganja Rabu 12 Januari 02.00 WIB tempatnya, di rumah di daerah klender Jaktim ada pun yang diamankan dan ditangkap publik figur atas nama Ardhito Pramono atau AP," kata Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2021).

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," sambungnya.

Tak hanya itu, Kombes Pol E Zulpan juga mengungkapkan pembelian narkoba yang dilakukan musisi 26 tahun ini. Konon, Ardhito membeli beberapa paket ganja melalui seseorang yang diduga sebagai pengedar.

Zulpan juga mengatakan kini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap orang tersebut yang sudah diketahui identitasnya.

"Narkoba jenis ganja didapat dengan membeli pada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui dan dalam pengejaran, DPO Polres Jakbar," jelas Kombes Pol E Zulpan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.

"Barbuk yang diamankan penyidik adalah 2 paket ganja berat bruto 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," tutupnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Ardhito Pramono narkoba Tersangka Ganja Kombes Pol E Zulpan