Sidang lanjutan kecelakaan maut yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh, kembali digelar. Tersangka Gaga Muhammad membaca pledoi pembelaan atas kasus yang menjeratnya.
Sidang Gaga Muhammad (Foto: You Tube
Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad membantah jika dirinya tak bertangung jawab atas sakitnya mantan kekasihnya itu. Dia mengatakan, waktu 1 tahun yang dihabiskannya untuk merawat mendiang Laura Anna sebagai bentuk tanggung jawabnya dan rasa kasih sayangnya pada mendiang.
Pernyataan itu diungkapkannya, saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (10/1/2022).
"Karena hanya itu yang bisa saya lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa perduli akibat musibah yang terjadi. Saya berharap adanya campur tangan Allah SWT untuk kesembuhan Laura Anna Edelenyi," terangnya
Dalam pembacaan pembelaan itu, Gaga juga menyinggung soal ganti rugi Rp12,6 miliar yang dituntut keluarga Laura Anna. Dia mengaku, bingung harus memenuhi tuntutan itu sekaligus membantu merawat mendiang.
"Sekali lagi, bukan saya tidak mau membantu. Saya bingung. Di satu sisi, saya harus menemani dan merawat korban, di sisi lain ada tuntutan dari keluarganya yang dia juga harusmembantu usaha keluarganya," tuturnya lagi.
Lantaran tak sanggup memenuhi tuntutan itu, lalu Gaga Muhammad diproses secara hukum oleh keluarga Laura Anna dan menjalani BAP pada 16 Desember 2020. Di titik itu, dia merasa dirinya tak berguna untuk keluarganya.
Lebih lanjut dengan nada sedih, Gaga Muhammad mengatakan,
"Saya merasa tidak berguna. Bagaimana tidak, hanya karena saya dan keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar, maka proses hukum berjalan."
Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas, pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan tersebut, Laura menderita spinal cord injury yang membuatnya lumpuh.
Selama 2 tahun merasakan sakit lumpuh, Laura Anna yang menilai Gaga Muhammad tak punya itikad baik pun melapor ke polisi. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada 21 Oktober 2021 hingga proses hukum masih berjalan.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut pria itu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp10 Juta