Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh
Gaga Muhammad
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk mantan kekasih mendiang Laura Anna.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," kata salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna Edelenyi, yang berdampak pada hilangnya pekerjaan Laura sebagai selebgram. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," kata JPU.
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Selain pidana penjara, Gaga juga dijatuhi denda Rp. 10 juta. Bila denda tersebut tak dibayar, diganti kurungan dua bulan.
JPU juga menyoroti kondisi Gaga Muhammad yang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi dan ditambah Gaga tidak pernah memberikan biaya perawatan bagi Laura.
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar adalah 5 tahun penjara.