Pledoi Nia Ramadhani, Mohon Majelis Hakim Beri Keringanan Hukuman

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardi bakrie, di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.(30/12/2021). Nia berharap mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Pledoi Nia Ramadhani, Mohon Majelis Hakim Beri Keringanan Hukuman

Foto: Istimewa

Wowsiap.com – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardi bakrie, di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.(30/12/2021). Nia berharap mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Pemeran Bidadari ini mohon agar majelis hakim memberi keringanan dari putusan JPU yang mendakwanya menjalani hukuman rehabilitasi 12 bulan. Istri Ardie Bakrie itu tak bisa membendung rasa rindu pada anak-anaknya setelah terpisah cukup lama sekitar lima bulan, karena menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Ada yang berbeda dari persidangan sebelumnya, Nia Ramadhani yang gencar protes atas putusan jaksa, kali ini tak banyak berkomentar. Usai membacakan pledoi atau nota pembelaan, pasangan suami istri itu langsung keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat.

Saat hendak keluar dari ruang sidang, artis kelahiran Jakarta 16 April 1990 ini  sempat menyampaikan permohonannya. Sementara Ardi Bakrie bungkam bergegas menuju mobilnya tanpa mengucapkan sepatah kata.

"Doain ya supaya bisa cepat ketemu anak-anak," kata Nia Ramadhani usai sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Sebagaimana diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto hari ini kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa. 

Ketiga terdakwa membacakan nota pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 12 bulan rehabilitasi di panti rehab RSKO, Jakarta timur. Tuntutan JPU dinilai tak sesuai dengan rekomendasi assessment BNN yang seharunya hanya tiga bulan rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Waode Nur Zainab mengatakan, kliennya telah dinyatakan pulih dari ketergantuangan zat terlarang. Hal itu diungkap berdasarkan fakta persidangan. Bahwa tiga terdakwa telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat sejak 10 Juli 2021 melebihi rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang seharusnya hanya enam bulan.

"Karena para terdakwa telah pulih dari ketergantungan narkotika sehingga tujuan negara untuk merehabailitasi terdakwa sebagai pengguna sudah selesai," kata Waode dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Waode menanggapi tuntutan jaksa 12 bulan rehabilitasi dinilai tak sesuai rekomendasi BNN. Ia meminta agar majelis hakim mengurangi tuntutan tersebut menjadi enam bulan dipotong masa yang telah dijalani tiga terdakwa.

Nia Ramadhani Ardi Bakrie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Narkoba Waode