Adapun keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohanan tersebut karena perwalian Gala sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat
Doddy Sudrajat-Puput (Foto: dok wowsiap)
Keputusan itu ditetapkan secara E-litigasi, Senin (27/12/2021). Selain permohonan hak perwalian, hakim juga menolak ahli waris Vanessa Angel.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Dalam persidangannya itu, pemohon Doddy Sudrajat tidak hadir di persidangan.
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," kata Jajat.
Adapun keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohanan tersebut karena perwalian Gala sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan perkaranya kontensius, sementara perkara di Jakpus volunter.
"Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," ujarnya.
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat. sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," katanya lagi.