Artis film Nirina Zubir mulai mendapat titik terang soal dua sertifikat tanah milik mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki yang digelapkan Riri Khasmita. Namun saat ini kepolisian masih mendalami kasus sertifikat yang sudah berpindah tangan.
Foto: Instagram @nirinazubir_
“Masih berkembang masih ditelusuri oleh petugas kepolisian. Yang jelas sertifikat itu ada, Cuma saat ini semua surat masih dalam proses lah ya," ujar Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Informasi yang diperoleh, dua sertifikat tanah milik ibunda Nirina, diduga sudah dijual oleh mantan asisiten keluarga, Riri Khasmita kepada orang lain. Sementara, empat lainnya disebut-sebut masih ada di Bank karena telah jadi agunan peminjaman uang oleh Riri. Nirina yang datang bersama sang kakak, Fadhlan Karim, ke Polda Metro Jaya bertujuan menanyakan tindak lanjut soal laporannya terkait kasus dugaan mafia tanah ini.
Dari hasil pertemuan dengan penyidik, Nirina pun bisa bernafas lega karena polisi akan menyita aset milik tersangka sebagai bentuk tindak lanjut laporannya. Adapun penyitaan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka karena ada dugaan aliran dana ke aset milik tersangka.
"Alhamdulillah sejauh ini, saya dapat informasi pihak kepolisian akan melakukan penyitaan aset dan juga penyitaan harta dari para tersangka. Ya ini update yang menyenangkan aja buat kami, pihak korban. Iya, makanya kan dengan adanya perkembangan ini kita jadi semakin yakin memang ada kecurigaan, bahwa memang ada aliran dana dan bahkan mulai ada proses penyitaan, itu kan berarti sudah ada terbukti memang benar adanya," jelas Nirina Zubir dengan ekpresi wajah ceria.
Saat ini, Nirina belum bisa membeberkan aset apa saja yang bakal disita oleh pihak berwajib, sebab ini sudah masuk ranah pihak kepolisian. Namun, istri Ernest Cokelat memastikan rencana penyitaan itu bakal segera dilakukan.
Sebagaimana diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban dugaan mafia tanah hingga mengalami kerugian Rp17 miliar. Atas hal ini, asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita bersama sang sang suami, serta tiga orang lainnya.
Riri beserta suaminya dan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.