Permohanan rehabilitasi itu disamapikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal
BCL dan Doddy Foto: ist)
Permohanan rehabilitasi itu disamapikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga," kata Akmal di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Doddy semenjak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba telah mendekam di Rutan Polres Metero Jakarta Barat.
Sebelumnya, Doddy ditangkap pada 3 Agustus lalu. Doddy kedapatan memiliki tujuh butir pil alprazolam. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Doddy juga dinyatakan positif Benzodiazepin.
Terkait permohonan rehabilitasi, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah permohonan yang diajukan Doddy akan disetujui atau tidak.
"Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asasmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan (menjalani) rehab atau bagaimana," kata Akmal.