PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) buka suara terkait keluhan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang mengeluhkan unit apartemen tak kunjung diserahkan.
Meikarta
Perusahaan selaku pemilik proyek mengatakan tengah melakukan kewajibannya terhadap konsumen sesuai homologasi (pengesahan) dalam Proposal Perdamaian yang disahkah Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020.
Putusan homologasi itu, disebut telah mengikat bagi para pihak, termasuk para konsumen dan dan diwajibkan para pihak untuk menghormati dan patuh atas putusan homologasi tersebut.
Putusan homologasi ini membuat para pembeli tidak perlu merasa khawatir dan akan menerima unit-unitnya sesuai waktu yang ditetapkan dalam putusan tersebut," ujar manajemen PT MSU dalam pernyataan resmi, dikutip dari CNNIndonesia, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Perusahaan juga mengklaim telah menyerahkan sekitar 1.600 unit apartemen kepada konsumen. Perusahaan juga mengatakan para konsumen telah mendapatkan informasi tentang putusan homologasi yang mengatur waktu pembangunan apartemen hingga serah terima unit.
"PT MSU telah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ujar PT MSU.
Sebelumnya, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengeluhkan unit apartemen yang tak kunjung diserahkan. Padahal, sesuai dengan Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.
Namun, saat konsumen menghubungi perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo tersebut, PT MSU meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal.
Grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan. Setelah grace period berakhir, konsumen Meikarta kembali menghubungi PT MSU dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan.
"Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya," ujar Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana dalam pernyataan resmi, Kamis (11/8/2022).
Konsumen juga mengeluhkan PT MSU yang juga tidak memberikan kompensasi dari penalti keterlambatan. Padahal, dalam surat perjanjian jual beli antara konsumen dan PT MSU, perusahaan seharusnya memberikan kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1 persen dari harga unit yang dibeli.
Selain itu, putusan homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebut banyak menguntungkan PT MSU seperti pengurangan denda atau keterlambatan menjadi 0,5 persen dan maksimal 5 persen, serah terima unit sampai tujuh tahun, dan opsi pengembalian dana lebih dari tujuh tahun tanpa kompensasi pertambahan nilai atau bunga, serta tidak ada kepastian tanggal, bulan, dan tahun serah terima.
"PT MSU sepertinya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan hak kami. Pada saat melakukan proses PKPU pun, konsumen tidak diberitahu secara personal, baik lewat telepon maupun surel, sehingga tidak semua konsumen apartemen Meikarta yang bisa ikut memberikan hak suaranya, karena tidak tahu proses PKPU. Kami merasa hak kami sangat dilanggar, terabaikan, dan tertindas," kata Aep.