Polda Jatim Tangkap Penjual 304 Satwa Dilindungi, Harga Jual Satwa Ada yang Rp20 Juta

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP ZUlham Effendi dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, mengatakan, sekitar 304 ekor satwa dilindungi dan dua pelaku diamankan di Mapolda

Polda Jatim Tangkap Penjual 304 Satwa Dilindungi, Harga Jual Satwa Ada yang Rp20 Juta

Modus yang dipakai pelaku, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan didapati, bahwa ada satwa dari mereka yang dijual ke luar negeri.

Wowsiap.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP ZUlham Effendi dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, mengatakan, sekitar 304 ekor satwa dilindungi dan dua pelaku diamankan di Mapolda Jatim.

“Satwa sebanyak itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum ada yang diperdagangkan di luar negeri,” ujarnya.

Modus yang dipakai pelaku, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan didapati, bahwa ada satwa dari mereka yang dijual ke luar negeri.

 “Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan memang membutuhkan perlakuan khusus,” lanjut AKBP Zulham.

Harga satwa itu mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp20 juta.

“Kalau kita lihat burung Cenderawasih bisa dihargai sampai Rp 20 juta karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tandasnya.

Peran kedua tersangka ini adalah memperdagangkan satwa dan tersangka akan dikenai pasal 21 ayat 2 Junto pasal 1 ayat 2 iini, setiap orang dilarang untuk menangkap, menjual, memiliki, menyimpan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kalau kita lihat peran kedua tersangka memperdagangkan. Sementara untuk tiga orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Sebab, pertama karena dari alasan objektif maupun subjektif. Kemudian tiga orang ini  hanya memelihara. Tapi proses pemberkasan tetap akan kami lakukan dan berkasnya akan kami kirim ke kejaksaan,” katanya.

Terkait dengan penjualan satwan, pelaku menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. 

 

Berita terkini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP ZUlham Effendi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra satwa dilindungi Cenderawasih