Tak Mau WP Jadi Manja, Kemenkeu Akhiri Tax Amnesty

Pemerintah sadar program pengampunan pajak tidak boleh sering-sering karena tidak mendidik mentalitas wajib pajak (WP).

Tak Mau WP Jadi Manja, Kemenkeu Akhiri Tax Amnesty

Yustinus Praswtowo, Stafsus Sri Mulyani

Wowsiap.com - Pemerintah sadar program pengampunan pajak tidak boleh sering-sering karena tidak mendidik mentalitas wajib pajak (WP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” kata Yustinus dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia yang dipantau di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Ia menyebutkan, permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” kata Yustinus.

Ia mengatakan selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.

“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” kata Yustinus.

Ia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.

“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” ucap Yustinus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.

 

Kemenkeu pajak wp pengampunan indonesia