Untuk mendorong perdagangan uang kripto bergeliat lagi, pemerintah memberikan jaminan kepada konsumen. Tanggung jawab penuh di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menyebut dua hal penting dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Bahwa, pemerintah berkomitmen melindungi konsumen dalam berinvestasi, serta meminimalkan risiko bagi investor aset kripto.
Untuk itu, menurut politisi Partai Golkar ini, pemerintah melakukan pengawasan yang dilakukan secara off site dan on site.
Demikian paparan Wamendag Jerry dalam seminar Block#1 Goes to Campus yang digelar di aula FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022). Seminar tersebut mengusung tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia”.
Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti,” ujar Jerry dalam siaran pers dikutip, Rabu (22/7/2022).
“Sementara itu, pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,” lanjut Wamendag Jerry.
Dikatakan putera politisi senior Golkar, Theo Sambuaga ini, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hal itu, kata Wamendag Jerry untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. “Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan,” ujar Wamendag Jerry.