Citilink Tak Penuhi Kewajiban Klien Advisory, Bikin Malu Menteri Erick

Advokat Albert Kuhon mengingatkan PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk memenuhi kewajiban kepada kliennya, Lidson Mulia Siregar. Bikin malu Menteri BUMN, Erick Thohir.

Citilink Tak Penuhi Kewajiban Klien Advisory, Bikin Malu Menteri Erick

Menteri BUMN, Erick Thohir

Wowsiap.com - Advokat Albert Kuhon mengingatkan PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero), untuk memenuhi kewajiban kepada kliennya, Lidson Mulia Siregar. Bikin malu Menteri BUMN, Erick Thohir.

Jika berkembang ke pengadilan, kata Kuhon, bukan mustahil isu-isu sensitif di Citilink terungkap ke publik.

“Selama ini Mulia Siregar bekerja membantu Citilink agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke permukaan. Namun jika ditanya dalam persidangan, kan terpaksa Mulia Siregar harus menjelaskan tugas-tugasnya secara terperinci,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Albert Kuhon bersama Guntur Manumpak Pangaribuan, dua kali mengatasnamakan Lidson Mulia Siregar mengirim somasi kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai. 

Pasalnya, PT Citilink Indonesia melakukan pemutusan perjanjian kerja sepihak terhadap Mulia Siregar.

Albert menuturkan kliennya berkali-kali dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal 2018. Masa berlaku perjanjian jasa advisory selama satu tahun dari 10 Desember 2021-9 Desember 2022. Hal tersebut tertuang isi Pasal 1 perjanjian.

Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan pengakhiran perjanjian Nomor CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakiran perjanjian, yaitu pada 17 April 2022.

Mulia Siregar menyatakan tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Namun, ia meminta hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena tidak dipenuhi oleh PT Citilink Indonesia, ia meminta advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan mendampinginya.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81 angka 16 yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai ganti rugi. UU Ketenagakerjaan Pasal 62 menyatakan oihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nompr 4/Yur/Pdt/2018 juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Albert dan Guntur melayangkan somasi kedua pada 17 Juni 2022. 

“Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.

Sumedi mewakili pihak perusahaan bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan PT Citilink Indonesia sudah benar. MA dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, padahal telah menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, MA menegaskan penghentian perjanjian kerjasa ma secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.

“Entah peraturan mana yang dia (Sumedi) pakai. Yang jelas kami sudah kirimkan teguran atau somasi terakhir. Kalau masih bandel, kami tempuh jalur hukum,” ujar Albert.

Citilink diingatkan membayar kewajibannya kepada Mulia Siregar tanpa harus melalui proses pengadilan. 

“Kalau sampai harus melalui proses persidangan, pasti kerugian Citilink jauh lebih besar. Citilink bisa kehilangan reputasi dan banyak skandal yang selama ini ditutupi barangkali jadi terungkap,” kata Albert.

Citilink pesangon mulia pemutusan indonesiaterkini