Alasan KPR Mandek, REI Aceh Tolak Rencana BSI Caplok BTN Syariah

Kalangan pengusaha properti yang tergabung dalam REI Aceh, menilai keputusan akusisi BTN Syariah oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), tidak tepat.

Alasan KPR Mandek, REI Aceh Tolak Rencana BSI Caplok BTN Syariah

BTN Syariah

Wowsiap.com - Kalangan pengusaha properti yang tergabung dalam REI Aceh, menilai keputusan akusisi BTN Syariah oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), tidak tepat.

Untuk itu, persatuan erusahaan Realestat Indonesia  Aceh berharap rencana tersebut dipertimbangkan lagi.

Alasan REI Aceh, karena berdampak signifikan terhadap program penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu.

"Itu bakal mengancam pembangunan perumahan bersubsidi di Provinsi Aceh karena sekarang tidak ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh seiring pelaksanaan syariat Islam di daerah ini," kata Ketua REI Provinsi Aceh, Muhammad Noval di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Menurut dia, setelah pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, semua perbankan konvensional menutup operasionalnya di daerah itu.

"Hengkangnya operasionalisasi bank konvensional dari Aceh membuat pengembang tidak punya alternatif pembiayaan selain bank syariah. Baik di segmen KPR untuk masyarakat maupun kredit konstruksi bagi para pengembang," katanya.

Noval menegaskan, portofolio BSI dalam pembiayaan kredit sektor properti di Aceh masih sangat minim. Bahkan pengembang Aceh kesulitan mengakses dukungan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Saat ini pembiayaan kredit properti masih didominasi oleh BTN Syariah. Kemudahan itu belum kami peroleh dari bank syariah lainnya," ujarnya.

Karena itu, akuisisi BTN Syariah ke BSI akan berdampak terhadap kesanggupan pengembang (developer) dalam membayar kredit modal kerja di perbankan.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan lagi rencana penggabungan BTN Syariah oleh BSI karena akan berdampak naiknya kolektibilitas pinjaman developer di perbankan," ujarnya.

Kolektibilitas adalah klasifikasi kemampuan pembayaran debitur ketika mereka hendak meminjam uang di sebuah lembaga kredit atau bank.

Faktanya, kata Noval, saat ini sudah banyak pengembang yang mengarah ke kolektibilitas pinjaman akibat sulitnya calon konsumen dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, BTN Syariah masih mendominasi porsi penyaluran KPR di Provinsi Aceh.

BTN Syariah saat ini menyalurkan lebih dari 90 persen KPR Syariah di Aceh. Sedangkan porsi BSI relatif kecil karena aturannya masih sangat ketat dan skema penyalurannya juga lambat.

"Kalaupun ada, dukungan BSI hanya terbatas ke pengembang tertentu saja," katanya.

Adapun PT Bank Aceh Syariah hingga kini belum memiliki portofolio penyaluran KPR Syariah untuk rumah bersubsidi. "Bank Syariah Aceh masih fokus menyalurkan kredit konsumer untuk kalangan ASN di lingkup wilayah Aceh saja," katanya.

BTN kpr indonesia syariah bsi