Komite IV DPD RI menilai, target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,3 persen - 5,9 persen, merupakan target yang ambisius.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu dalam Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS RI. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Selain itu, dinamika geo-ekonomi dan politik internasional yang tidak menentu. Pemerintah harus memastikan bahwa APBN dikelola secara kredibel dan mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS RI Suharso Monoarfa. Menurutnya, penyesuaian APBN seringkali berdampak kepada berbagai pos anggaran.
“Termasuk penyesuaian anggaran ke pemerintah daerah. Untuk mencapai berbagai sasaran dan indikator pembangunan tersebut, salah satu bagian penting dalam kebijakan fiskal adalah dana transfer ke daerah,” ujarnya.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Terdapat perubahan cakupan transfer ke daerah, yang memasukkan dana desa sebagai salah satu bagian dari transfer ke daerah.
“Nomenklatur belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN 2023 akan berubah menjadi belanja Transfer ke Daerah (TKD). Yang mana terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan, dan Dana Desa,” tandasnya.
Komite IV DPD RI pada rapat kerja itu juga fokus menyoroti adanya berbagai dinamika global. Terutama yang berdampak pada harga komoditas, pemerintah mengambil kebijakan jangka pendek.
“Misalnya kebijakan terkait ekspor batu bara pada Januari 2022 dan minyak goreng pada April 2022. Perubahan berbagai nomenklatur dalam UU HKPD membuat dana transfer ke daerah sulit untuk naik,” tegasnya.
Sementara itu, beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah, juga sangat membebani keuangan pemerintah daerah. Sehingga, Dana Bagi Hasil (DBH) berperan penting untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Namun, penyaluran DBH hingga akhir April 2022 masih tergolong rendah,” ucapnya.