KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar

Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021
Wowsiap.com – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 20 September mendatang untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Karena itu, bagi kalian yang ingin bepergian selama masa PPKM, perlu memperhatikan syarat perjalanan penumpang domestik yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan tes PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara. Sedangkan untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut bisa menggunakan tes antigen maksimal H-1.

Aturan ini, hanya berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan ke luar dari Jawa dan Bali. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan lain-lain.

Nah, bagi kalian yang akan melakukan perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali, dengan pesawat udara, cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal H-1 untuk yang sudah dua kali mendapatkan dosis vaksin. Atau, menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 jika kalian baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Jadi, pahami dulu persyaratan tersebut, jangan sampai kalian bingung. Jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.