Pemerintah Jakarta Barat akan menutup kawasan Kota Tua pada Malam Tahun Baru mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.
Foto: Dinas Pariwisata DKI
"Taman Kota Tua Fatahillah akan ditutup pada 31 Desember dan 1 Januari 2022," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana, dikutip dari The Indonesia.Id, Kamis (30/12/2021).
Penutupan Kota Tua tersebut bertujuan untuk mencegah keramaian pada malam tahun baru sehingga penyebaran COVID-19 dapat ditekan. Beberapa tempat lain juga membatasi jam operasional saat malam tahun baru.
Restoran dan tempat hiburan hanya dapat beroperasi sampai jam 9 malam. waktu lokal. Peraturan tersebut juga diterbitkan dalam surat keputusan oleh Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Jakarta.
“Restoran, kafe, atau bar, khususnya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, (dapat) beroperasi (sampai) jam 10 malam waktu setempat, 'menutup tagihan' pada jam 9 malam waktu setempat, dan pengelola harus mengosongkan bisnisnya. perusahaan pada pukul 10 malam waktu setempat,” ungkap Yuliana.
Yuliana berharap semua pemilik usaha mematuhi peraturan tersebut, sebagai langkah untuk menjaga ketertiban saat malam pergantian tahun.
Kabag Humas Polda Jabodetabek, Kompol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 28 Desember 2018, mengatakan, sekitar delapan ribu personel dari Polda Jabodetabek, ditambah lagi dari TNI dan Pemprov DKI, akan memantau semua tempat usaha. Mereka akan mengecek barang-barang yang diperlukan sesuai protokol kesehatan, seperti ketersediaan hand sanitizer, wastafel, dan barcode PeduliLindungi, di semua tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan bahwa restoran dan tempat hiburan serta tempat-tempat lainnya yang memungkinkan banyak orang ditutup sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan. Jika petugas menemukan perusahaan yang melanggar peraturan ini, mereka akan mencabut izin usaha mereka.
Petugas juga akan berpatroli di setiap pemukiman warga untuk melakukan razia dan penghentian perayaan yang melibatkan petasan atau kembang api sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman pada malam pergantian tahun. Zulpan berharap warga Jakarta mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak menggelar pesta tahun baru yang menggunakan petasan.
"Disarankan untuk tidak bermain kembang api atau (memulai) pertemuan massal. Mari kita semua berempati. Situasi pandemi COVID-19 belum berakhir, dan kasus baru varian Omicron meningkat," tegasnya.