Jakarta Belum Membuka Pariwisata Kepulauan Seribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak membuka pariwisata Kepulauan Seribu.

Jakarta  Belum Membuka  Pariwisata Kepulauan Seribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak membuka pariwisata Kepulauan Seribu.


Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan sertifikat CHSE itu menjadi syarat mutlak untuk bisa membuka tempat wisata.

"TMII dan Ancol sudah mendapatkan CHSE. Kita mendorong Kepulauan Seribu bisa mendapakan sertifikat CHSE juga," ujar Iffan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Selain dari Disparekraf, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi telah bersurat kepada Kemenparekraf agar wilayahnya diizinkan buka.

Iffan menyebut selama menunggu sertifikat CHSE terbit, Pemkab harus mulai memasang jaringan aplikasi pedulilindungi di berbagai tempat.

"Paling tidak, walau belum punya CHSE, PeduliLindungi kita bisa akses gitu aja sih. Semoga, setelah ada PeduliLindungi Kemenparekraf bisa menyetujui pariwisata Kepulauan Seribu," jelasnya.

Ia berharap, proses penerbitan sertifikat CHSE ini bisa segera rampung. Apalagi Kepulauan Seribu bergantung pendapatannya pada sektor pariwisata dan sudah dikenal banyak wisatawan.

"Kepulauan Seribu kan ada beberapa tempat yang bisa serap wisatawan, baik asing maupun Nusantara," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah dibuka. Di antaranya adalah TMII yang mulai beroperasi sejak 17 September dan Ancol mulai 14 September 2021. Kedua tempat wisata ini telah mengantongi CHSE dari Kemenparekraf.

Diketahui, syarat pembukaan di tempat wisata yang diizinkan oleh pemerintah di antaranya sebagai berikut:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.