Pemerintah harus menjadikan protokol cleanliness, health, safety dan environment (CHSE) yakni kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan, sebagai norma baru.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Bagian Pemberitaan MPR RI)
“Mempertahankan prinsip-prinsip CHSE dalam pengelolaan pariwisata nasional harus terus dikembangkan. Sehingga kegiatan pariwisata bisa mengakselerasi pertumbuhan sektor-sektor lainnya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan, akhir pekan lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan Indonesia berhasil naik 12 peringkat. Atau menjadi peringkat 32 dari 117 negara dalam Travel Tourism Competitiveness Index (TTCI) tahun 2021 di masa pandemi.
“Pencapaian itu bisa menjadi acuan bahwa protokol CHSE merupakan pola adaptasi pasca pandemi. Yang mampu mengakomodasi harapan dan keinginan wisatawan,” ujarnya.
Kondisi itu, merupakan satu peluang agar sektor pariwisata juga bisa dimanfaatkan untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Diakui, di tengah ancaman krisis ekonomi global, berbagai upaya agar perekonomian nasional mampu bergerak sangat penting.
“Sehingga segala bentuk potensi yang bisa membantu pertumbuhan ekonomi harus segera dilakukan. Potensi sektor pariwisata dengan CHSE-nya, mampu menarik minat para wisatawan mancanegara,” tandasnya.
Yakni lewat penyelenggaraan sejumlah event internasional di Tanah Air. Dengan pengelolaan yang terus mengalami perbaikan dan inovasi, dia percaya sektor pariwisata nasional mampu menjadi salah satu lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional.
“Saya berharap, konsistensi penerapan CHSE dalam penyelenggaraan pariwisata nasional terus dipertahankan. Hal itu agar pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa terwujud,” tegasnya.