
Wowsiap.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jordi Mahardi, diminta untuk belajar dan membaca dulu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama sebelum menyampaikan pernyataannya ke media.
“Ini kelas jubir menko, tapi malu-maluin negara. Orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Jakarta, Senin (4/4). Sebelumnya, Jordi menyatakan pihaknya tidak bisa membuka data tentang temuan big data.
Dimana big data tersebut menyebut 110 juta pengguna medsos membicarakan tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal itu disampaikan Jordi, menyusul permintaan banyak pihak.
Termasuk Indonesia Coruption Watch (ICW), yang meminta agar Luhut membuka data yang dia sampaikan tersebut. Menurut Jordi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut.
Sebab, big data tersebut katanya data internal Luhut dan tidak menggunakan anggaran pemerintah. Namun menurut Fachrul, Jubir Menko Marves perlu membaca UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Bahkan bila perlu, baca juga UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. Dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Keterbukaan Informasi Publik, tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum, harus dapat dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebab, Luhut menyampaikan hal itu saat di forum yang terbuka untuk publik dan sudah viral dimana-ana. Apa yang disampaikan juga bukan pembicaraan internal yang bersifat tertutup dan off the record.
“Saat ini, sudah ada pihak yang secara resmi meminta informasi tersebut untuk dijelaskan. Salah satunya ICW, yang meminta secara resmi melalui surat kepada Menko Luhut,” tandasnya.
Dimana artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko Marves melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak mematuhi perintah UU.