KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Instansi terkait, dalam hal ini kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus peredaran dan penjualan minyak goreng palsu. Apalagi di tengah langka dan melonjaknya harga minyak goreng. 

“Karena kasus minyak goreng palsu itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya,” kata anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi.

Menurutnya, jelas ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu. Sehingga baik pelaku maupun distributornya, harus disanksi. Sebelumnya, beredar minyak goreng palsu yang ternyata merupakan air berpewarna di Kudus, Jawa Tengah.

“Fenomena minyak goreng palsu tersebut merupakan unsur kesengajaan yang masuk dalam kategori kriminal. Kasus minyak goreng palsu ini artinya dengan kesengajaan. Karena mencampur air dengan pewarna, tentu harus diusut secara tuntas karena masuk kategori kriminal,” ujarnya. 

Untuk itu, kasus tersebut harus diusut tuntas agar tidak semakin meluas terjadi di daerah lain.  Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.

“Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas,” tandasnya. Oleh karena itu, Intan menambahkan perlu koordinasi sinergis antar lembaga terkait.

Sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah. Terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.