KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Polres Mimika gelar konferensi pers kasus penggerebekan pabrik tembakau sintesis

Wowsiap.com - Sebuah pabrik produksi narkoba jenis tembakau sintesis di gang Toba Jalan Pattimura Timika Papua, digerebek. 
 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, juga. menangkap tiga pelaku masing-masing IS (20) alias Irfan, AB (23) alias Alvin, dan YVR alias Viki (23).

Pengungkapan pabrik dan penangkaapn pelaku tersebut disampaikan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata dalam   konferensi pers di Mapolres Mimika, Senin (10/1/2022).

“Kita berhasil mengungkap  pabrik yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan terhadap para pelaku, dilakukan pada hari Jumat (7/1/2022) oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Mimika,” kata Kapolres yang di dampingi Wakapolres, Kompol Sarraju dan Kepala Satrenarkoba, AKP Mansur. 

Sekitar pukul 10.00 WIT, diperoleh informasi adanya penjualan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan nama akun Gameover1999.

Kemudian mendalami informasi itu, dan berhasil mengungkap pelaku sekitar pukul 23.00 WIT. 

"Barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni 16 plastik klip bening kecil dan 1 plastik bening sedang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar," ucapnya. 

"Barang bukti lainnya yang merupakan bahan dasar untuk memproduksi tembakau sintetis, yakni 2 plastik bening besar berisi tembakau gayo, 15 plastik kecil berisi cengkeh, 12 bungkusan rokok Sampoerna, 8 botol cairan nail polish remover, 10 botol putih berisikan alkohol 70 persen, 5 botol bekas kispray, dan alat timbang digital," sambung Kapolres Mimika. 

Sementara diterangkan Kasat Narkoba, AKP Mansur, proses pembuatan tembakau sintetis dilakukan pelaku di dalam rumah, dengan meracik cairan-cairan yang sudah disiapkan. Setelah cairan selesai diracik, dimasukkan ke dalam botol kispray lalu disemprotkan ke tembakau.

"Lalu tembakau yang sudah disemprot dengan cairan racikan tersebut dibiarkan selama satu hari untuk diserap menjadi tembakau sintetis," katanya. 

Para pelaku memiliki peran masing-masing dari memproduksi, memasarkan hingga kurir.

Pemasaran narkotika jenis ini, dilakukan melalui media sosial Instagram. Transaksi pembayaran  dengan mentransfer ke rekening pelaku. 

"Setelah itu barang diantar ke lokasi yang ditentukan pelaku. Setelah barang diletakkan pada lokasi yang ditentukan, kemudian di foto oleh pelaku, dan foto itu dikirim ke konsumen untuk diambil sendiri," ungkap AKP Mansur. 

Harga jual narkotika jenis tembakau sintetis sebesar Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram.

Mereka mulai beroperasi pada Mei 2021.Sasaran pengguna narkotika jenis ini ke kalangan anak muda di Kota Timika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.