
Wowsiap.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengatakan Korps Bhayangkara ditempatkan di bawah Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Polri menanggapai wacana tersebut dengan menyebut dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang Undang.
"Polri menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Amanah tersebut menjadi acuan kerja Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
"Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya Polri saat ini bekerja mendasari pada amanah undang-undang," sambungnya.