KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, tenggang waktu dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker/Omnibus Law), dipandang pendek.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, tenggang waktu dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker/Omnibus Law), dipandang pendek. Hal itu karena pasal yang dibahas juga banyak.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat. Untuk itu harus dipatuhi. Dalam rentang waktu dua tahun ini, pemerintah tidak boleh membuat aturan turunan dan membuat regulasi yang didasari UU Ciptaker,” katanya, Jumat (26/11).

Dikatakan, pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Meski waktu yang tersedia sangat sempit, mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak.

“Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI tersebut, putusan MK menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Karena pengalaman membuat Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia.

“Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan. Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan,” tandasnya.

Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011. Termask berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain.

“Saya berharap, putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,” tegasnya.