KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar

wowsiap - Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK). URK yang dicabut dari peredaran tersebut yakni Tahun Emisi 1970 sampai 1990.

BI hingga kini masih memberi kesempatan bagi warga masyarakat yang mau menukar koin tersebut. Perlu diketahui salah satu URK yang dicabut dari peredaran adalah uang logam pecahan Rp 750.000 yang terbuat dari emas.

Uang koin ini dengan puluhan uang logam lain sebenarnya sudah dicabut dan ditarik Bank Indonesia. Namun uang koin ini dihargai tinggi oleh Bank Indonesia dan cepat ditukarkan.

Dilansir dari situs Bank Indonesia, uang logam Rp 750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Pencabutan Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai 1990 bisa ditukar resmi sesuai nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Uang logam pecahan Rp 750.000 ini baru dicabut dari peredaran BI 30 Agustus 2021 ini. Bagi yang melakukan penukaran bisa di Bank Umum sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Untuk penukaran juga bisa di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Namun tetap mengacu ketentuan untuk informasi jadwal operasional layanan publik Bank Indonesia. Tapi, supaya tidak salah langkah dan tanya sana-sini dalam menukar uang koin ini harus tahu tempat yang tepat.