
Aset Tanah 124 Hektare yang Disita BLBI, Tommy Tempuh Jalur Hukum. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com – Terkait aset miliknya yang disita, Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum. Lahan miliknya bekas PT Timor Putra Nasional (TPN), Seluas 124 hektare dikawasan Desa Dawuan, Karawang, Jawa Barat telah disita Satgas BLBI.
Pernyataan Tommy yang akan menempuh jalur hukum disampaikan usai Launcing Rest Area Modern Sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset tanah yang disita. Tommy menjawab pertanyaan awak media saat hendak masuk ke dalam mobil.
“Nanti tunggu ada Langkah hukum,” ujar Tommy singkat, mengomentari soal penyitaan tanahnya di Kawasan Mandala Pratama Permai, setelah Itu Hutomo Mandala Putra, langsung menaiki mobilnya meninggalkan lokasi.
Tommy Soeharto meremikan rest area dan pasar modern itu masih dekat lokasinya dengan lahan yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Rest Area dan Pasar Induk Modern itu masih satu lokasi dengan Kawasan industri mandala yang juga tempat dimana lahan 124 hektare disita.
Sebelumnya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, melakukan penyitaan lahan milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Cikampek, Karawang, Jawa Barat jumat 5 November 2021. Aset tanah anak mantan persiden RI ke 2, Soeharto, kini telah dipasang pelang pengumuman yang menandakan tanah ini disita negara. Karena Tommy tidak melakukan kewajibannya membayar hutang pada negara, atas pinjaman pada Bank BDN yang kini sudah menjadi bank Mandiri.