KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Istimewa)wowsiap - Persaingan antara China dengan Amerika Serikat di Indo Pasifik, tidak seharusnya bereskalasi menjadi perlombaan senjata di kawasan. Selain itu, persaingan antara China dan AS juga tidak seharusnya berdampak pada penyebaran pengetahuan senjata nuklir.

"Sekaligus menghormati negara-negara yang melarang untuk tidak menggunakan hal-hal yang terkait dengan senjata nuklir di wilayah maupun kawasannya seperti ZOPFAN yang disepakati oleh negara-negara ASEAN," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Senin (20/9).

Menurutnya, Indonesia perlu menggalang negara-negara di Indo Pasifik yang menentang kehadiran nuklir untuk kepentingan militer. Sehingga, proyek kapal selam bertenaga nuklir Australia tidak dilanjutkan.

Terlebih, Indonesia yang memiliki politik luar negeri bebas aktif, harus berperan signifikan dengan negara-negara lain. Hal itu agar persaingan antara AS dengan China untuk yang berdampak secara langsung terhadap keamanan, perdamaian dan stabilitas kawasan, dapat segera dihentikan.

Seperti diketahui, AS telah membentuk Pakta Pertahanan trilateral dengan Australia dan Inggris yang disebut AUKUS. Salah satu kerjasama tesebut adalah meningkatkan kapasitas Australia untuk membangun kapal selam bertenaga nuklir.

"Kerjasama ini meski tidak tersurat, diintensifkan untuk menghadapi ekspansi China, berikut kekuatan ekonomi dan militernya di Indo Pasifik. Dapat diduga, AS membangun Pakta Pertahanan dengan Australia dan Inggris dalam rangka berbagi beban (burden sharing) dalam menghadapi kekuatan China," ucapnya.

Dikatakan, bisa dimaklumi bila China menyampaikan respons negatif terhadap Pakta Pertahanan ini. China mengkhawatirkan terganggunya perdamaian dan stabilitas di kawasan, serta adanya perlombaan senjata serta dilanggarnya kepekatan Larangan Penyeberan Pengetahuan Nuklir untuk tujuan Militer (Non-Proliferation Treaty).