KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Satuan Tugas/Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyelidiki dan menelusuri adanya kemungkinan motif pencucian uang dar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR RI)
Wowsiap.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Satuan Tugas/Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyelidiki dan menelusuri adanya kemungkinan motif pencucian uang dari perusahaan asing. Bila pihak-pihak tersebut terbukti bersalah, maka harus ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“OJK mengidentifikasi adanya potensi motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia, yakni mengarah pada kemungkinan adanya pencucian uang dari luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Wowsiap, kemarin.

Karenanya, dia meminta OJK melakukan langkah sosialisasi. Selain itu juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK. Selain itu, Bambang juga menyarankan agar masyarakat tidak membayar tunggakan utang yang tersisa, apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjol illegal.

Hal itu karenakan pinjol ilegal akan segera diberantas habis dan tidak lagi diperkenankan untuk melakukan transaksi. Dalam kesempatan itu, dia meminta pemerintah dan OJK memberikan sosialisasi dan menyarankan kepada masyarakat.

Sehingga jika ingin melakukan pinjol, hanya melakukan pada pada yang resmi yang terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK.“Karena melakukan transaksi dengan pinjol ilegal atau yang tidak resmi adalah tidak sah di mata hukum dan berpotensi akan disalahgunakan,” tegasnya.