
Diskusi Forum Legislasi dengan tema Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK? di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10). (Foto: Andri)
Wowsiap.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjaman online (pinjol) sebenarnya memiliki tujuan yang sangat baik. Karena pinjol menjembatani kebutuhan masyarakat, yang tidak dapat dilayani atau belum dapat mengakses sektor jasa keuangan konvensional.
“Contohnya, belum bisa meminjam ke bank karena tidak bankable, atau tidak memiliki barang yang dapat digadaikan ke Pegadaian. Atau, tidak mendapat akses ke perusahaan pembiayaan," katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK? Menurutnya, ada pilihan yang relatif lebih cepat dan mudah, yaitu melaui pinjol.
Bila melihat kinerja dari pinjol, kata dia, sebenarnya terdapat yang resmi dan terdaftar di OJK. Dimana Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, menjadi rujukan aturan mengenai kagiatan pinjol.
Dikatakan, per Oktober 2021, terdapat 106 pinjol yang terdaftar dan diberi izin oleh OJK. Dimana total penyaluran secara nasional hingga Agustus lalu mencapai agregat Rp 249,93 triliun. Sedangkan nilai outstandingnya saat ini mencapai Rp 26 triliun. Jumlah tersebut sudah disalurkan kepada 68,4 juta penerima pinjaman atau borrower.
Penyaluran itu dilaksanakan 749.175 entitas pemberi pinjaman atau lender. Dikatakan, pinjol mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Dari angka tersebut, dapat dilihat bahwa sebenarnya pinjol legal ini telah memberikan kontribusi dalam peningkatan akses pendanaan kepada masyarakat