
Wowsiap.com - Sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo digelar tertutup hari ini, Kamis (25/8/2022) dalam menentukan status anggota Polri setelah yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Dalam sidang KKEP itu, Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut.
Untuk pembunuhan berencana ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, asisten rumah tangga serta sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.