Ilustrasi Nomor Polisi, Google Jakarta, Pernah lihat nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor dengan nomor yang cantik di jalan raya?. Biasanya nopol tersebut selain sebagai keberuntungan juga untuk menunjukkan identitas pemiliknya. Nomor polisi itu biasanya dipesan sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan bermotor. Setiap nomor polisi dengan pelat yang baru namun tidak bernomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor polisi (Nopol) yang cantik itu tentu berbeda dari sisi harga dengan nopol standart. Pemilik kendaraan bermotor harus merogoh kantongnya lebih dalam. Harganya berkisar Rp. 5 Juta sampai Rp.20 Juta. Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan kendaraan. Ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai yang paling murah: 1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta 2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta 3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta 4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta. (Yn)