Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Hanya Terapi Kejut

Larangan ekspor CPO dan minyak goreng per Kamis (28/4) mendatang hingga batas waktu yang belum ditentukan, dinilai hanya terapi kejut.

Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Hanya Terapi Kejut

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Larangan ekspor CPO dan minyak goreng per Kamis (28/4) mendatang hingga batas waktu yang belum ditentukan, dinilai hanya terapi kejut. Selain itu, kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut bersifat karitatif (menyenangkan rakyat).

“Akan tetapi belum menyentuh persoalan yang fundamental. Presiden sepertinya sengaja memberi terapi kejut saja kepada semua pihak. Baik para pengusaha, maupun para pembantunya,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Sabtu (23/4).

Karena itu, dia yakin larangan itu akan segera dibuka kembali. Karena total jumlah produksi, tidak bisa diserap di dalam negeri.

“Bukan itu jurus mengatasi persoalan minyak goreng. Sebab, jurus yang dibutuhkan terkait dengan keberanian kita mengubah arah kebijakan perekonomian nasional,” ujarnya.

Dimana sudah telanjur menyerahkan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar. Jurus yang paling jitu adalah dengan kesadaran sebagai bangsa untuk melakukan koreksi fundamental.

“Yakni atas arah kebijakan perekonomian nasional dalam perspektif negara kesejahteraan. Hal itu sesuai amanat Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Bukan ayat 4 hasil amandemen,” tandasnya. 

Dikatakan, negara harus hadir dalam semua hajat hidup orang banyak, terutama yang menyangkut sumber daya alam melalui lima afirmatif. Yaitu kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan.

“Sehingga tidak bisa diberikan begitu saja ke swasta, apalagi asing. Lalu negara terima bea ekspor dan royalti.  Apalagi dalam perkebunan sawit, dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian,” tuturnya.

Dimana melibatkan empat pengusaha sawit besar, terutama terkait program biodiesel. Dari triliunan dana yang terkumpul, 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar kelapa sawit untuk subsidi program biodiesel. Sisanya 5 persen untuk peremajaan sawit rakyat.

ekspor CPO minyak goreng biodiesel sawit