Kejakgung Diminta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng Lain

Masyarakat perlu mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung, yang menetapkan sejumlah tersangka kasus minyak goreng.

Kejakgung Diminta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng Lain

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com – Masyarakat perlu mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung, yang menetapkan sejumlah tersangka kasus minyak goreng. Hal itu karena setelah sekian lama dan kasusnya seakan tenggelam, namun kini mulai terbuka.

“Saya mengajak masyarakat untuk mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung ini. Kita tahu, Kementerian Perdagangan sampai sekarang tidak membuka ke publik terkait permainan minyak goreng,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma di Jakarta, Rabu (20/4).

Dia menduga, hal itu karena ada konflik kepentingan di Kemendag. Namun Kejakgung menunjukkan bahwa situasi kelangkaan minyak goreng, menyimpan permufakatan jahat di baliknya.

“Terdapat kasus-kasus lain terkait mafia minyak goreng. Yakni persoalan mafia investasi kelapa sawit, yang juga harus segera diselidiki hingga ke akarnya,” ujar Filep. Menurutnya, kasus kelangkaan minyak goreng juga bisa menjadi pembuka bagi penyelidikan mafia di hulunya.

Misalnya, mafia investasi kelapa sawit. “Pertanyaannya, setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka, lalu siapa berikutnya? Apakah ada pemain besar di sana dan beranikah Kejakgung bergerak ke sana,” tandas senator dari Papua Barat tersebut.

Dikatakan, kalau sekelas Dirjen saja bisa demikian, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak lain. Yang bisa saja posisinya lebih tinggi dan ikut jadi pemain.

“Pemerintah harus mendukung Kejagung dalam mengusut dugaan mafia lain yang berhubungan dengan kelangkaan minyak goreng. Kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk secara transparan, mendukung dan mendorong Kejakgung,” tegasnya.

Pejabat
Terutama dalam menyelidiki semua mafia lain seputar kasus ini. Jangan segan-segan untuk memberhentikan mereka, jika ada keterlibatan pejabat pemerintahan di level menteri ataupun di bawahnya.

“Negara butuh orang-orang bersih, yang bebas dari semua kepentingan bisnis pribadi,” ucapnya. Dia juga menyampaikan perlunya sinergitas antara perhatian pemerintah dan berbagai laporan masyarakat.

Terumama terkait kejahatan-kejahatan investasi lainnya. Sehingga kalau ada laporan masyarakat dengan data, mari didukung. Jangan sampai semuanya hanya lip service saja, atau malah balik menghakimi masyarakat.

Dirjen Daglu Kemendag ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA (SMA) dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang (PT).

Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Selain itu, mereka diduga melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Perbuatan ketiganya ini menimbulkan kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

tersangka Kemendag Kejakgung minyak goreng mafia