Belum Ada Pembahasan Lanjutan RUU Daerah Kepulauan

wowsiap.com - Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) sudah selesai dibahas DPD RI dan sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun sampai saat ini, belum ada pembahasan lanjutan.

Belum Ada Pembahasan Lanjutan RUU Daerah Kepulauan

wowsiap.com - Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) sudah selesai dibahas DPD RI dan sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun sampai saat ini, belum ada pembahasan lanjutan.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. (Foto: Humas DPD RI)
wowsiap.com - Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) sudah selesai dibahas DPD RI dan sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun sampai saat ini, belum ada pembahasan lanjutan.

“Sampai saat ini, Panitia Khusus (Pansus) di DPR juga belum dibentuk. Padahal sudah akan dibahas secara tripartit,” katanya di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10). Hal itu disampaikannya dalam High Level Meeting Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan bersama DPD bertema Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU DK.

Nono menambahkan, setelah 76 tahun merdeka, kondisinya adalah terjadi disparitas antara Jawa dan luar Jawa, kawasan Timur dan Barat, serta basis kepulauan atau bukan. “Alhasil, terjadi kesenjangan atau ketimpangan yang cukup jauh. Strategi pembangunan kita perlu dikoreksi,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan DPD akan mengundang Menko Polhukam. Hal itu terkait dengan adanya surat dari Menko Polhukam, yang meminta agar pembahasan RUU DK ditunda.

“Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden dan mengirimkan beberapa kementerian untuk ikut membahas RUU DK Bersama DPR. Kami mendengar adanya surat Menko Polhukam, yang meminta pembahasan itu ditunda dengan alas an tertentu,” paparnya.

Hal itu menurutnya menjadi persoalan, karena yang menjadi pegangan DPD adalah Surpres. Dimana secara ketatanegaraan, seharusnya tidak bisa dianulir oleh surat yang dikeluarkan oleh tingkatan dibawahnya.

Karena ada surat yang terlanjur bocor dan disampaikan oleh pejabat eselon I salah satu kementerian, maka minggu lalu Komite I DPD mengundang Menko Polhukam. Undangan itu dijawab bahwa telah ada rapat antara Menko Polhukam, Mendagri dan Menkumham yang menugaskan Mendagri untuk hadir.

“Namun kami tetap berpatokan pada siapa yang mengirim surat penundaanlah yang harus datang. Secara kelembagaan, DPD memiliki dasar konstitusi untuk memanggil pemerintah, khususnya yang terkait dengan masalah legislasi. Kami tetap menghendaki Menko Polhukam untuk menjawab persoalan ini,” tegasnya.