Tantangan terbesar dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian di kabupaten/kota, adalah bagaimana membangun tertib ukur.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono. (Foto: Biro Humas Kemendag)
“Keberhasilan metrologi legal ditentukan oleh peran aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Jakarta, Senin (18/4).
Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan nota kesepakatan pengembangan metrologi legal antara Kemendag dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan langkah konkret komitmen pemda dalam pengembangan metrologi legal di daerah.
“Kemendag mengapresiasi langkah-langkah Pemkab Bangka Barat, dalam mewujudkan sebagai daerah tertib ukur. Pemda harus memiliki komitmen kuat untuk mendukung penyelenggaraan tertib ukur di daerah,” ujarnya.
Yakni dengan menyediakan sumber daya, seperti anggaran operasional, sumber daya manusia dan sarana serta prasarana. Sehingga, tidak bergantung hanya dari anggaran transfer pusat ke daerah.
“Kemandirian daerah menjadi kunci tercapainya tertib ukur di daerah,” tandasnya. Sedangkan Bupati Bangka Barat Sukirman menyampaikan, pelayanan tera dan tera ulang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Saat ini, Pemkab Bangka Barat telah memiliki Unit Metrologi Legal yang berdiri sejak 2018. Unit itu memberikan pelayanan metrologi legal sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang telah ditetapkan Kemendag.
“Untuk meningkatkan ruang lingkup pelayanan, Pemkab Bangka Barat terus berupaya memperkuat Unit Metrologi Legal,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Metrologi Kemendag Matheus Hendro Purnomo mengharapkan, penandatanganan nota kesepakatan ini dapat mendorong terlaksananya berbagai kegiatan di Bangka Barat.
Antara lain seperti peningkatan kinerja tera dan tera ulang. Sehingga, seluruh alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
“Selanjutnya, pasar-pasar yang ada di wilayah Bangka Barat dapat menjadi Pasar Tertib Ukur dan kabupaten tersebut secara berkesinambungan menjadi daerah tertib ukur,” tukasnya.