RUU Daerah Kepulauan Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Untuk itu DPD RI memandang Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) perlu didorong.

RUU Daerah Kepulauan Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Untuk itu DPD RI memandang Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) perlu didorong.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI)

wowsiap.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Untuk itu DPD RI memandang Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) perlu didorong.

“Karena sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo, untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Selama ini, alokasi transfer anggaran masih dari pusat ke daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah dan terutama wilayah,” katanya secara virtual di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).

Hal itu disampaikannya dalam High Level Meeting Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan bersama DPD bertema Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU DK. Menurutnya, hal itulah yang membuat DPD memandang RUU DK sejalan dengan visi dan misi presiden.

Yakni untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan. LaNyalla melanjutkan, dengan hadirnya RUU DK maka diharapkan terbuka aksebilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.

Antara lain adalah pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud. Namun, kata dia, meski RUU usul inisiatif DPD tentang DK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021, hingga saat ini belum ada pembahasan di DPR RI.

“Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden pada bulan Mei 2020. Dalam suratnya, presiden yang menugaskan beberapa kementerian membahas RUU tersebut.