Indonesia dinilai oleh pemerintah Amerika Serikat berpotensi melanggar HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (ist)
“Indonesia pun tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis. Pemerintah Indonesia mulai dari Menko Polhukam, Kemlu hingga Kemenkes telah melakukan bantahan,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya kepada Wowsiap.com, Sabtu (16/4)
Bahkan, Menko Polhukam telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM. Sehingga, apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat tepat.
“AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya. Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror,” ujarnya.
Dimana pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS.
“Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi. Sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS dalam menajalankan kedaulatannya,” tandasnya.
Dia menambahkan, perilaku AS tersebut merupakan perilaku AS di berbagai belahan dunia. Sebab, AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar.
“Padahal, basis untuk melakukan sangat meragukan. Sebab bagi AS, basis bisa saja tidak meyakinkan. Yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya,” tegas Hikmahanto.
Tuduhan terhadap Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM, dinilainya sama dengan tuduhan AS terhadap Rusia. Yakni dengan tuduhan melanggar integritas wilayah Ukraina.