Ramadan 2022

Ekonomi Membaik, Pengusaha Diyakini Bisa Bayar THR 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, optimistis jumlah pengusaha yang dilaporkan karena tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR), kian menurun.

Ekonomi Membaik, Pengusaha Diyakini Bisa Bayar THR 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Ist)

Wowsiap.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, optimistis jumlah pengusaha yang dilaporkan karena tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR), kian menurun. Hal itu berdasar kondisi ekonomi saat ini yang dinilainya kian membaik. 
 
“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha, seperti sebelum adanya pandemi Covid-19,” katanya di Jakarta, Jumat (15/4).
 
Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini sudah jauh lebih baik. Khususnya bila dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. 
 
“Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan dan keberhasilan mengendalikan penyebaran Covid-19. Termasuk cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster,” ujarnya.

Hal itu dinilainya berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja atau buruh, yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha.

“Baik sektor formal maupun informal, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” tandasnya.
 
Perbaikan
Dikatakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini. Hal itu ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. 
 
“Ini indikasi yang membuat kami menyakini THR akan dibayar penuh. Pada akhirnya, akan mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan,” tegasnya.
 
Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022, 6 April, THR menjadi hak pekerja. Karena itu, dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik.

“THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022. Hal ini tentu berbeda dibanding tahun 2020 dan 2021. Dimana kebijakan THR tahun ini dikembalikan kepada pemberian THR tahun-tahun sebelumnya,” ucap dia.
 
Berdasar laporan Posko THR Keagamaan Tahun 2021, tercatat sejumlah 3.316 laporan. Yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti. 

THR pekerja ekonomi