Dasar Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dipertanyakan

Dasar gugatan yang dilakukan para pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah, dipertanyakan.

Dasar Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dipertanyakan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Dasar gugatan yang dilakukan para pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah, dipertanyakan. Sebab, tak ada regulasi atau UU yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Dan ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah. Baik bupati/wali kota dan gubernur, yang masa tugasnya berkhir,” kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (14/4).

Menurutnya, masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi. Melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

“Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah. Selain itu, tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah,” ujarnya.

Sehingga jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, kata dia, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku. Dikatakan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.

“Manakala masa jabatan kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN. Yakni untuk mengisi kekosongan jabatan itu, sampai dengan terpilihnya kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” tandasnya. 

Karenanya, kepala daerah yang habis masa jabatannya, bisa menjabat lagi. Namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya.

“Jadi, bukan diusulkan atau didasarkan keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat,” tegasnya. Meski begitu, dia mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada UU yang bertentangan.

Ditegaskan, kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal tersebut.

uji materi kepala daerah UU masa jabatan pilkada