Disayangkan, DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Sikap DPR dan pemerintah yang menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, sangat disayangkan.

Disayangkan, DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Sikap DPR dan pemerintah yang menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, sangat disayangkan. Terlebih hal itu karena perbedaan perspektif terkait nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kami menyesalkan masih adanya sikap politik yang menghambat proses perbaikan manajemen penanggulangan bencana pada proses legislasi,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta, Senin (14/4).

Sebab, tidak seharusnya produk hukum yang mengatur isu-isu kebencanaan dan kemanusiaan, diabaikan karena pertimbangan politik tertentu. Menurutnya, UU Penanggulangan Bencana yang representatif, inklusif dan efektif sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

“Khususnya di tengah meningkatnya ancaman bencana alam dan non alam saat ini. Terutama pada konteks penguatan instusi atau Lembaga, yang secara khusus menangani persoalan penaggulangan kebencanaan,” ujarnya.

Dikatakan, ancaman perubahan iklim yang terus menampakkan potensi kebencanaan yang massif, harus dimitigasi dan ditanggulangi secara serius oleh negara. Yakni melalui institusi khusus yang kuat dan independen.

“Kita sudah memiliki institusi BNPB. Hanya saja, harus diperkuat dengan kewenangan dan anggaran yang cukup. Yang paling penting saat ini adalah memastikan keberadaan BNPB yang kuat,” tandasnya.

Komitmen
Selain itu, selalu berkomitmen dalam menunjukkan kesiapsiagaannya. Khususnya ketika terjadi bencana. Sehingga tidak penting posisi nomenklatur BNPB berada di mana.

“Kepentingan politik terkait nomenklatur BNPB ini tidak perlu terjadi. Terutama jika para perumus Revisi UU Penanggulangan Bencana ini memiliki sensitivitas krisis iklim dan peningkatan intensitas bencana alam dan non alam pada skala global,” tegasnya.

Stagnasi legislasi itu tentu sangat merugikan masyarakat, yang rentan diterpa bencana alam di banyak daerah saat ini. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana.

Pembahasan distop lantaran kedua pihak beda pendapat soal nomenklatur BNPB. Perbedaan pendapat itu tak kunjung mendapatkan titik temu, setelah dua tahun pembahasan.

 

revisi UU nomenklatur BNPB bencana