UU TPKS Terwujud Berkat Upaya Seluruh Elemen 

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digagas sejak satu dekade lalu, bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen bangsa.

UU TPKS Terwujud Berkat Upaya Seluruh Elemen 

Ketua DPR RI Puan Maharani (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digagas sejak satu dekade lalu, bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen bangsa. Termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran.

“Saya mengapresiasi para aktivis, akademisi dan tokoh lintas keilmuan, yang ikut bersumbangsih. Sehingga, substansi dari UU TPKS menjadi lebih konstruktif dan mewakili semua kepentingan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurutnya, sekalipun banyak korban kekerasan seksual datang dari kaum perempuan, tapi banyak sekali kalangan laki-laki yang ikut memperjuangkan UU TPKS. Dimana semua pihak terus berpartisipasi.

“Antara lain perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi. Semuanya concern terhadap UU TPKS,” ujarnya. 

UU TPKS tersebut disahkan pada Selasa (12/4) lalu dan secara khusus dianggap menjadi hadiah bagi perempuan jelang peringatan Hari Kartini. Meski begitu, UU TPKS merupakan perlindungan untuk semua kalangan.

“Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja samanya dalam penyusunan UU TPKS. Menurutnya, UU TPKS berhasil disahkan karena adanya kesamaan komitmen antara DPR dan pemerintah.

“Khususnya dalam penanggulangan masalah kekerasan seksual. Saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan UU TPKS,” tegasnya.

Selanjutnya dia berharap, UU TPKS segera diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis. Dengan begitu, semangat penyusunan UU TPKS dapat segera dirasakan wujud nyatanya.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Pengesahan UU TPKS juga menjadi momen sejarah perjuangan bangsa, dalam melawan tindakan-tindakan kekerasan seksual,” tukasnya.

UU TPKS korban kasus kekerasan seksual aturan