“Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” kata Ujang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan
"Posko pengaduan THR kami buka mulai hari ini (Rabu, 13 April 2022) hingga Jumat, 29 April 2022. Sebelumnya, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Rabu (13/4/2022).
Ujang mengatakan bahwa terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” kata Ujang.
Ujang menambahkan, bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR, maka bisa dengan menunjukkan surat bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR. Di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8 ribu perusahaan makro dan mikro, dengan jumlah pekerja per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177,813 ribu dan perempuan ada 81,460," jelasnya.
Terkait prosedur pelayanan posko THR, Ujang menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pihak perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, lanjut Ujang, untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker. Kami akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," jelas Ujang.